Kapolres Dairi di lokasi pencurian. (Foto/Istimewa). |
DAIRI, Sidikalang - nduma.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi mengamankan 9 pelaku pencurian yang terjadi di Lae Renun Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi pada Minggu 25 Februari 2024 kemarin.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, melalui Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi, Ipda P Lumbantoruan mengungkapkan bahwa awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pencurian besi jembatan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan ke-9 pelaku.
Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku terkait motif dan identitas pembeli besi tersebut.
"Awalnya kami mendapatkan laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut, " ujarnya.
Besi jembatan yang dicuri memiliki panjang 4 meter dengan berat sekitar 8 ton.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti mobil pick-up, tabung gas LPG dan oksigen, tali tambang, dan 2 mesin las beserta regulatornya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) subs 362 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.
"Atas perbuatannya, kami kenakan pasal 363 ayat (1) subs 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, " tandas Lumbantoruan.
Para pelaku yakni MS (52) , AS (34), MS (29), SP 46), FS (34), S (42), SB (40), AP (15), AS (35).
Dari hasil penangkapan tersebut, 8 pelaku merupakan warga Belawan, Kota Medan dan 1 pelaku lainnya berasal dari Kabupaten Stabat.
Penulis : Rudi
Editor : Son