Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Minggu, 11 Februari 2024, 10:56 WIB
Last Updated 2024-02-11T03:56:26Z
BPJSDPRDMedanSantunan

Gubsu Serahkan Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ketua DPRD Sumut Senilai 400 Juta

Penyerahan santunan BPJS secara simbolis. (Foto/Istimewa).

Medan- Sumut


Pejabat Gubernur Sumatera Utara Hassanuddin menyerahkan santunan kematian Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris keluarga Almarhum Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting,


Jumlah Santunan yang diterima isteri almarhum sebesar Rp. 442.804.272.


Almarhum dinyatakan meninggal dunia  setelah sempat pingsan di ruang kerjanya di Gedung DPRD Sumut, Rabu 7 Februari 2024.


Saat penyerahan, Pj Gubsu tampak didampingi Wakil Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Dr. Ir. Sanco Simanullang ST., MT., IPM., ASEAN Eng dan Kepala Cabang Medan dr. Suci Rahmad MKes, CDMP. 


"Atas nama pemerintah, kami  sampai dukacita mendalam, kami serahkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan penghiburan, " ungkap Pj Gubsu kepada isteri almarhum didampingi keluarga.


Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan pada acara penghormatan mendiang Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Sabtu 10 Februari 2024.


Acara yang berlangsung khidmat itu dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Effendi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochamad  Hasan, Kejatisu Idianto, anggota DPR RI Sihar Sitorus dan sejumlah anggota DPRD Sumut serta keluarga mendiang.


Tampak juga Ketua Umum GBKP Pdt. Krismas Imanta Barus, M.Th, LM. Memimpin doa keberangkatan.


Sementara itu, selepas acara Wakil Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Sanco Simanullang mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan turut turut berduka  atas wafatnya Ketua DPRD Sumut.


"Kami mewakili Pak Kakanwil menyampaikan turut berduka atas berpulangnya Pak Baskami, dan almarhum beserta seluruh anggota DPRD Sumut sudah menjadi peserta, " ujar Sanco.


Disebutkan, meninggal dunia pada saat sedang bekerja, santunannya lebih besar yaitu 48 kali upah, termasuk sebagai Kecelakaan Kerja. 


Sedangkan meninggal dunia bukan kecelakaan kerja hanya mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.


Ditambahkan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. 


Program ini memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat pekerjaan bahkan meninggal mendadak di tempat kerja.

 

Santunan kematian kerja  diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang meninggal dunia  sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji terakhir  (48 kali upah).


Sementara itu Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan, Sumut telah kehilangan sosok terbaik, Baskami Ginting yang dikenal sebagai politisi yang aktif dan gigih membangun Sumut yang berkeadilan.


Hal itu disampaikan Pj Gubsu dalam sambutannya pada acara penghormatan mendiang Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.


"Beliau begitu gigih, bersemangat dan bekerja keras untuk membangun Sumut yang berkeadilan. Bahkan dalam kondisi sakit, beliau tidak pernah mengeluh dan tetap menjalankan tugasnya,” ujarnya.


Dia telah pergi dengan sangat baik. Pergi dari tempat kerjanya. Kami pimpinan provinsi Sumut menyampaikan dukacita kepada keluarga. 


“Mari kita teladani sikap beliau yang sangat loyal kepada tugasnya,” kata Hassanuddin.


Hal senada disampaikan mewakili pimpinan DPRD Sumut Irham Buana. Irham menyebut Baskami merupakan tokoh terbaik yang dimiliki provinsi ini. Baskami, kata Irham merupakan seorang pejuang yang konsisten dan pribadi yang baik.


“Dia sudah berjuang untuk masyarakat sejak 20 tahun lalu. Bukan hanya saat menjabat sebagai anggota legislatif, juga bahkan sebelum menjabat. Saya cukup lama mengenal beliau, baik secara pribadi dan belakangan ini kami sama-sama di DPRD Sumut. Beliau orang baik dan konsisten. Kita semua kehilangan,” kata politisi Golkar ini.


Penulis : Yustin

Editor : Rudi