Suasana mediasi oleh bhabinkamtibmas. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simalungun BRIPKA P. Butar Butar menyelesaikan perkara pencurian melalui Problem solving, Selasa, 30 Januari 2024 pukul : 14.30 WIB.
Perkara pencurian itu terjadi di Jalan Sidamanik, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar bulan November 2023 yang dilakukan pelaku berinisial JS (16), dan GT (5).
Tidak terima kejadian itu, korban Frengky Rudi Rajagukguk (36) melaporkan ke Polsek Siantar Selatan.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Simalungun BRIPKA P. Butar-butar memanggil kedua belah pihak ke Polsek Siantar Selatan untuk dilakukan mediasi.
Dari hasil mediasi itu keduanya sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan.
"Adanya perdamaian itu di selesaikan perkara pencurian itu melalui Problem solving," terang BRIPKA P. Butar Butar.
Penulis : Ari
Editor : Rudi