Proses penjemputan terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial PS (50) berlangsung dramatis.
Pasalnya pelaku sempat menolak di bawa petugas kepolisian Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan.
Ia membawa parang dan racun.
" Sudah di amankan," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui kasat reskrim polres pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra.
Dikatakan petugas membawa terduga pelaku dari rumahnya di Jalan Asahan Belakang Kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Kabupaten Simalungun, Sabtu, 3 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB lalu.
AKP Made Wira Suhendra, menyampaikan dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Selasa, 7 September 2021 lalu di Perumahan Sibatu batu Blok G Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Pada bulan Mei 2021 dan bulan Juli 2021 pelapor Mulyadi Saragih ada memberikan uang secara bertahap kepada terlapor Putra A.Sitompul melalui saksi Ilal Mahdi Nasution sebesar Rp.220.000.000.
Dimana sebelumnya saksi Ilal Mahdi Nasution mengatakan /membujuk pelapor bahwa terlapor PS dapat memasukkan kedua anak pelapor menjadi Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kejagung dan di Kemenkumham dengan memberikan uang sebesar Rp.220.000.000, sehingga pelapor memberikan uang tersebut kepada terlapor PS melalui saksi Ilal Mahdi Nasution.
Kemudian pada hari selasa, 07 September 2021 pelapor mulai curiga atas keterangan identitas dimana terlapor PS bekerja sehingga pelapor meminta uang pelapor dikembalikan secara baik-baik namun terlapor PS tidak mau mengembalikan uang pelapor tersebut.
"Pelapor merasa tertipu oleh terlapor PS sehingga pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar karena akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.220 000.000," kata AKP Made Wira.
Pada hari Sabtu, 03 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi bahwa diduga pelaku PS berada dirumahnya.
Mendengar informasi Tim Opsnal tiba di rumah diduga pelaku PS, namun pelaku PS membawa parang beserta sarungnya yang menempel dipinggangnya sebanyak 2 pucuk.
Selanjutnya personil Opsnal menerangkan kepada diduga pelaku PS maksud dan tujuan pihak kepolisian datang ke rumahnya untuk membawa terduga pelaku PS kekantor polisi untuk diminta keterangan sesuai dengan Lp/B/589/IX/2021 SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Spkap/31/II/ 2024/ Reskrim.
Tapi terduga Pelaku PS tidak mau dan merasa tidak ada melakukan salah dan mengatakan terduga pelaku PS bersedia dibawa kekantor polisi apabila ada perangkat desa.
Lalu Tim opsnal menghubungi perangkat desa agar datang kerumah terduga pelaku.
Perangkat desa bermarga Sitorus dan Marga Turnip tiba dan menerangkan agar mengikuti proses sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya Personil Opsnal mencoba menenangkan diduga pelaku dan istrinya agar membuang parang dan racun yang di pegangnya.
Tim opsnal berhasil menenangkan pelaku dan Istrinya kemudian bersedia membuang Parang dan Racun.
Pada pukul 15.30 WIB tim opsnal membawa pelaku kepolres pematang Siantar untuk proses sesuai hukum yang berlaku.
" Sudah di tahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana Yo Pasal 372 KUHPidana," terang AKP Made.
Penulis : Ari
Editor : Rudi