Pelaku edar ganja di Mapolres Karo. (Foto/Istimewa). |
KARO - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran ganja di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini dilakukan di Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, Jumat 9 Februari 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang laki-laki dewasa inisial PSS (38) diamankan oleh petugas setelah ditemukan menyimpan barang diduga narkotika jenis ganja dalam keadaan kering dengan berat netto 400 gram.
Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D.B. Tobing, S.H, mengatakan penangkapan PSS berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang menyimpan narkotika ganja di sekitaran Desa Jaranguda.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap PSS di pinggir jalan Jaranguda saat ia sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti diduga kuat narkotika jenis ganja dalam sebuah goni berwarna putih yang dibungkus lagi dengan sebuah plastik asoy warna biru yang tersimpan di dalam jok sepeda motor PSS.
"Tersangka PSS mengakui barang narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Dan langsung kami bawa beserta barang buktinya ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Henry, Selasa, (27/2/2024).
Saat ini, PSS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dan dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Penulis : Rudi
Editor : Son