Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan Pers. (Foto/Istimewa). |
Medan - nduma.id
Tim Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, menangkap 3 pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan di Medan.
Dari hasil penyidikan, ada indikasi bahwa 3 tersangka menerima upah atau bayaran dari bandar narkoba terkait pemberitaan.
Ketiga tersangka tersebut adalah Nelson Hutajulu alias Icon, Fransdika Peranginangin alias Dika, dan Romi Ardianto alias Ketua Romi.
"Sementara ini kita dalami dari pemeriksaan lebih lanjut. Tapi, keterangan awal dari mereka ada aliran dana ke sana dan kita masih membuktikan dengan bukti yang lebih konkret lagi," sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (16/2/2024).
Sementara itu, korban dari aksi penganiayaan pada kasus ini adalah Tomi Doni Ester Nainggolan wartawan Media Online di Medan.
Kepada polisi para tersangka mengaku bahwa perbuatan tersebut adalah sebagai empati dari pada rekan mereka.
"Jadi, sementara ini unsur dari pada mereka adalah ingin membela temannya," ungkap Sumaryono.
Kasus penganiayaan dan pembakaran ini bermula dari korban yang didatangi oleh beberapa orang dan langsung secara membabi buta melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Pada Minggu, para pelaku membawa beberapa bom molotov dan langsung membakar mobil yang terparkir di dekat rumah korban.
Akibat perbuatan para pelaku, mobil korban tersebut terbakar.
Kepolisian Polda Sumut bergerak cepat mengungkap kasus ini kemudian berhasil menangkap para pelaku.
Para pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan melakukan pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.
Penulis : Rudi
Editor : Son