Pelaku di kantor Polisi. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Tergiur dengan dandang rebusan air, gelas, piring kecil dan bangku panjang besi di warung milik korban, 3 pemuda di Siantar ditangkap Polisi.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar IPDA M. Simanungkalit SH mengatakan, 3 orang pelaku nekat mencuri barang-barang itu dengan masuk ke dalam warung.
Mereka masing-masing 2 orang laki-laki berinisial RDS (30) warga Jalan Mataram PU, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan JTL (22) warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar serta seorang perempuan berinisial SMH (18) warga Perumnas Kerasaan Desa Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Senin, 22 Januari 2024 malam sekira pukul 21.30 WIB.
"Hingga saat ini ketiga pelaku pencurian itu sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Barat guna dilakukan pemeriksaan,” kata IPDA M. Simanungkalit, Rabu (24/1/2024).
Diceritakan pencurian itu terjadi di warung kopi milik pelapor Rostamanim Purba di Jalan Wahidin Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Jumat, 19 Januari 2024 pagi sekira pukul 06.00 WIB lalu.
Pagi itu sekira pukul 06.00 WIB pelapor hendak membuka warung kopi di Jalan Wahidin dan sesampainya di warung kopi nya itu pelapor melihat warungnya sudah berantakan.
Selanjutnya pelapor mengecek barang barang ternyata sudah hilang.
Adapun barang barang yang hilang adalah 2 buah dandang rebusan air, gelas 3 lusin, piring kecil 3 lusin dan bangku panjang besi 2 buah.
Akibat kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, 22 Januari 2024 malam sekira pukul 21.30 Wib dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Simanungkalit SH berhasil menangkap pelaku JTLt di rumahnya Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat.
Diinterogasi pelaku JTL mengakui perbuatannya mencuri di warung kopi milik pelapor bersama pelaku RDS dan SMH yang sering bermain main di warnet 911.
Mendengar pengakuan itu IPDA M. Simanungkalit bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan kemudian menangkap RDS dan SMH di warnet 911, Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat sedang bermain game.
“Mereka diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e, subs Pasal 55,56 KUHPidana," terang IPDA M. Simanungkalit.
Penulis : Ari
Editor : Rudi