Korban saat membuat laporan polisi. (Foto/Istimewa). |
Siantar – nduma.id
Tak terima kehilangan Laptop merek Asus, MD (47) warga Jalan Simalungun Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar membuat laporan Polisi ke Polsek Siantar Martoba.
Kepada polisi, Pegawai Negeri Sipil ini menceritakan saat bangun tidur, Ia melihat jendela rumah sebelah kiri terbuka dan kaca nako sudah terletak di bawah, Rabu, 10 Januari 2024 pukul 05.30 WIB.
Kemudian melihat tas laptop dan isinya sudah hilang.
Lalu membangunkan suaminya dan memberitahukan laptopnya sudah hilang.
Kapolres Pematangsiantar AKBP. Yogen Heroes Baruno, melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan membenarkan laporan itu.
Setelah menerima laporan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
Oleh Personil Polsek Siantar Martoba, pada Senin, 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, berhasil mengungkap kasus pencurian laptop tersebut dengan menangkap pelaku.
“Sudah kita tangkap,” kata AKP Riswan.
Pelaku berinisial MIS (27) di tangkap beserta barang bukti laptop milik pelapor di salah satu rumah warga di Jalan Teratai Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
"Saat diinterogasi pelaku Mis mengakui perbuatannya mencuri Laptop milik korban sehingga pelaku Mis dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 ayat (1) ke 3,5 KUHPidana," terang AKP Riswan.
Penulis: Ari
Editor : Rudi