ET di Polres Siantar. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Pengalaman di penjara sepertinya tak membuat ET jera.
Senin, 15 Januari 2024 lalu, Pria 21 tahun ini ditangkap polisi karena kedapatan membawa 2 paket narkotika jenis sabu.
Padahal sebelumnya ET pernah di vonis 1 tahun 6 bulan penjara gegara kasus pencurian.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat narkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH menyampaikan, penangkapan ET di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar sekira pukul 19,30 WIB.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa adanya seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu di jalan Ade Irma Suryani tersebut.
Selanjutnya personil sat narkoba langsung melakukan penyelidikan.
Setibanya dijalan Ade Irma Suryani, ET mengetahui kedatangan personil Satnarkoba sehingga nekat membuang sesuatu dengan tangan kirinya ke tanah, kemudian personil langsung menangkap ET dan mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,52 gram yang dibuangnya ke tanah.
"EP sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kasat, Kamis, 18 Januari 2024.
Dibenarkan kalau ET merupakan seorang residivis.
"ET merupakan Residivis kasus pencurian dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," terang AKP JH Pasaribu.
Penulis : Ari
Editor : Rudi