Tersangka penyalahgunaan Narkoba dan Barang Bukti. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Duduk santai didalam rumahnya di Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar, RAP tiba-tiba di datangi polisi, Selasa, 16 Januari 2024 kemarin.
Karena petugas Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar menerima informasi pria 31 tahun ini diduga penjual narkotika jenis sabu di Jalan D.I Panjaitan Gang Mata Air Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu Berat bruto 0,52 Gram di ruang tamu dibawah kursi sofa warna abu-abu, kemudian 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah Hp merk Vivo warna Hitam dan 2 buah alat isap bong terbuat dari botol Aqua, 1 buah kaca pirex dan Uang sebesar Rp.100.000.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu mengatakan saat diinterogasi RAP mengaku seluruh barang bukti itu miliknya dan dalam kurun waktu 2 minggu sebelum penangkapannya itu ada melakukan penjualan sabu.
Mendengar pengakuannya itu, RAP dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"RAP sudah diamankan guna diperiksa untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. RAP merupakan residivis kasus pencurian dengan hukuman 2 tahun penjara," terang AKP JH Pasaribu.
Penulis : Ari
Editor : Rudi