Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 31 Januari 2024, 18:26 WIB
Last Updated 2024-02-01T11:06:24Z
MedanPoldasu

"Raja" Narkoba Medan Ditangkap

Tersangka di Poldasu. (Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id


Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap seorang "raja" narkoba di kawasan Medan, Senin, 29 Januari 2024.


Pelaku yang berinisial FRLG tersebut ditangkap saat melintas di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, dengan barang bukti sabu seberat 1 Kg. 


Dari data yang diterima, Rabu 31 Januari 2024, menyebutkan raja narkoba yang ditangkap itu berinisial FRLG (35) warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang


Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan polisi atas laporan masyarakat dugaan seseorang yang memiliki narkoba.


Selain sabu, dalam penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Melati Raya, petugas juga menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 Kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir yang disimpan di dalam tas ransel.


Penangkapan ini menunjukkan upaya keras dari kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. 


Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.


"Pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya," pungkasnya.


Penulis : Rudi

Editor : Novel