Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 30 Januari 2024, 12:23 WIB
Last Updated 2024-01-30T05:23:45Z
PencurianPolisiProblem SolvingSiantar

Polsek Siantar Marihat Tangani Baik Kasus Pencurian Jagung di Lahan 7 Rante

Proses perdamaian di Polsek Siantar Marihat. (Foto/Istimewa).

Siantar – nduma.id


Pencurian jagung di lahan 7 rante yang dilakukan oleh RPS yang merupakan abang kandung korban di Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, diselesaikan melalui problem solving oleh Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar.


Personil Piket SPKT Polsek Siantar Marihat menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun BRIPKA Johannes C. Siregar, SH mengatakan awalnya korban atau pelapor Lenny Sri Ulina Silitonga hendak memanen jagung miliknya sebanyak 7 rante di perladangan, Jalan Raya ke Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar dengan membawa pekerja.


Namun, korban terkejut melihat jagung miliknya sudah dipanen dan perladangan miliknya sudah dibersihkan.


Setelah menanyakan kepada warga yang sedang bertani mengerjakan ladang tepat di atas tanah perladangan jagung miliknya, korban mengetahui bahwa jagung miliknya sudah diambil oleh warga setempat yang dipekerjakan atas suruhan RPS.


Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Siantar Marihat.


Malam harinya, pihak Polsek Siantar Marihat melakukan mediasi dan mempertemukan korban dan terlapor.


Setelah mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke proses hukum karena masih saudara kandung dan adanya miskomunikasi antar keluarga.


Terlapor RPS bersedia mengganti hasil panen kepada korban dan membuat surat pernyataan perdamaian dengan membuat poin-poin kesepakatan kedua belah pihak.


untuk mencari dan menghadirkan terlapor RPS.


“Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Marihat selesaikan masalah pencurian tersebut melalui problem solving," terang BRIPKA Johannes Siregar.


Penulis: Ari

Editor : Rudi