Pemilik narkoba di kantor Polisi. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Seorang Residivis Pemilik narkoba jenis sabu berinisial HYH (48) di jemput Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari depan rumahnya di Jalan Suprapto Kelurahan Timbanggalung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP. Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, menyampaikan awalnya Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa HYH memiliki narkotika jenis sabu.
Kemudian personil sat Narkoba langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan.
"Personil Sat Narkoba melihat HYH sedang berdiri di depan di rumahnya," kata AKP JH Pasaribu.
Dari HYH ditemukan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kiri berupa 1 buah paket Sabu, selanjutnya personil melakukan penggeledahan rumah HYH dan dari rumah HYH di temukan 1 buah dompet warna merah putih yang berisi 1 bungkus plastik berisi plastik klip kosong dan 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik.
"Saat diinterogasi HYH mengaku sabu itu miliknya sehingga HYH dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan HYH merupakan Residivis kasus Narkoba dan telah menjalani hukuman penjara," terang AKP JH Pasaribu, Kamis (25/1/2024).
Penulis: Ari
Editor : Rudi