Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Kamis, 11 Januari 2024, 16:23 WIB
Last Updated 2024-01-11T09:23:20Z
Kejaksaan Negeri SiantarPolisiSiantar

Polres Siantar Tahap II Kasus Narkotika

Penyerahan tahap II kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Siantar. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar serahkan 4 tersangka Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk Tahap II, Kamis 11 Januari 2024.


Ke 4 tersangka berinisial APP, JO, RSP dan SS berserta BB (barang bukti) Bruto 485,81 gram ganja.


“Pagi tadi tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan,” terang Kasat Narkoba AKP JH. Pasaribu.


Dikatakan sejak saat penyerahan para tersangka menjadi pengawasan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap P.21 berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.


Penulis : Ari

Editor : Rudi