Kasat lantas memaparkan materi lalu lintas. (Foto/Ari). |
SIANTAR - nduma.id
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah A. Gultom penyuluhan di SMA Swasta Kalam Kudus, Jalan Pane, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Kamis, 25 Januari 2024 pukul 07.30 WIB.
Ia mensosialisasikan Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan menyampaikan bagaimana tips berkendaraan yang aman (safety riding) di jalan raya.
Kemudian menghimbau untuk tertib berlalu lintas dan tidak melanggar beberapa aturan lalu lintas seperti Pengendara/penumpang motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi wajib gunakan sabuk keselamatan.
Pengendara sepeda motor berboncengan tidak boleh lebih dari 1 orang, tidak menggunakan HP saat berkendara, larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan.
“Kita menekan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan kejadian kecelakaan Lalu Lintas dengan korban fatalitas di wilkum Polres Pematang Siantar serta mengurangi angka kriminal di wilkum Polres Pematangsiantar," kata AKP Gabriellah.
Larangan lainnya yang di paparkan berkendaraan masih di bawah pengaruh alkohol, larangan/bahaya melawan arus, larangan berkendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan, larangan kendaraan menggunakan knalpot brong serta larangan naik keatas kap mobil angkutan umum khususnya anak pelajar sekolah.
Selain itu AKP Gabriellah juga mensosialisasikan bahaya Narkoba, bahayanya pergaulan bebas dan bahayanya kenakalan remaja seperti balap liar, pembulian, mencuri, dan tawuran.
"Hasil dari kegiatan tersebut tercapainya pesan pesan Kamseltibcar Lantas kepada anak - anak sekolah dan Meningkatkan Kesadaran anak sekolah untuk terciptanya Tertib Berlalu Lintas," terang AKP Gabriellah.
Hadir dalam penyuluhan itu Kanit Kamseltibcar Ipda Lukman A. Sinaga, Aipda Aljekson Saragih, Briptu Yudi A. Sismoyo, Banum Albert Lumban Tobing, para pelajar, guru guru dan staf pengajar SMA Swasta Kalam Kudus.
Penulis: Ari
Editor : Rudi