Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Kamis, 11 Januari 2024, 16:11 WIB
Last Updated 2024-01-11T09:11:52Z
KaroPolisi

Polisi Temukan Tanaman Ganja di Simpang Empat Karo

Terduga dan barang bukti di Polres Karo. (Foto/Istimewa).


KARO, Kabanjahe - nduma.ud


Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus narkotika jenis Ganja di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.


Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing mengatakan pihaknya menemukan 6 batang tanaman ganja dalam keadaan basah di ladang perladangan Lau Kembiri pada Sabtu 6 Januari 2024 lalu.


Pelakunya pria berinisial MS (39) warga Desa Lingga.


Polisi juga mengamankan jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun, dan biji dengan berat netto 1,78 Gram yang tersimpan di dalam kotak rokok gudang garam merah yang dimiliki oleh MS saat penangkapan.


Sebelum penangkapan, petugas menerima informasi adanya seseorang yang menanam narkotika ganja di ladang perladangan Lau Kembiri. 


Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengembangkannya hingga akhirnya berhasil menangkap MS.


"Awalnya kita terima informasi, adanya seseorang yang menanam narkotika ganja di ladang perladangan Lau Kembiri," kata Henry, Sabtu, 11 Januari 2024.


MS di kenakan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujar kasat.


Saat ini MS ditahan oleh pihak berwenang untuk proses sidik dan lidik di RTP Mapolres Tanah Karo.


Penulis : Rudi

Editor : Son