Iklan Header

Jumat, 26 Januari 2024, 08:48 WIB
Last Updated 2024-01-26T01:48:49Z
KejaksaanPencurianSiantarTahap II

Polisi Tahap II Kasus Pencurian di Tanjung Pinggir Siantar

Petugas menyerahkan barang bukti. (Foto/Ari).

SIANTAR - nduma.id


Penyidik Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 perkara pencurian di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.


Berkas P22 itu diserahkan melalui penyidik Kanit Reskrim AIPTU Ricardo Rajagukguk S.Sos ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kamis, 25 Januari 2024 pukul 10.00 Wib.


"Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti aman dan baik," terang AIPTU Ricardo Rajagukguk.


Dalam Tahap 2 penyidik Unit Reskrim menyerahkan  tersangka berinisial JS alias J (15) warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan barang bukti kepada Esther Rugun Dumaria Hutauruk, SH selalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk Kajari Pematangsiantar menangani perkara pencurian tersebut.


Sedangkan barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai Rp. 11.620.000, 1 lembar kertas bukti pembelian rokok, 1 pak rokok gajah baru, 1 pak rokok Surya, 3 kaleng rokok Surya dan 8 bungkus rokok dji sam soe black.


Tahap 2 itu dilaksanakan setelah JPU Esther Rugun Dumaria Hutauruk, SH menyatakan berkas perkara pencuri tersebut lengkap atau P21.


Penulis: Ari

Editor : Rudi