Petugas polisi melakukan tilang terhadap kendaraan yang menyalahi aturan. (Foto/Istimewa). |
Medan – nduma.id
Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah melakukan tilang sebanyak 4.163 kendaraan karena pelanggaran melawan arus lalu lintas di wilayah mereka.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya keselamatan dan kedisiplinan pengendara di jalan raya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa tindakan tegas harus dilakukan terhadap pelanggaran arus lalu lintas karena dapat mengakibatkan kecelakaan fatal.
"Jumlah ini merupakan hasil rekapitulasi data penindakan kendaraan melawan arus lalu lintas dari Oktober sampai Desember 2023 di Polres jajaran untuk ditilang di tempat," ujar Hadi Wahyudi di Medan, Jumat (19/1/2024).
Mantan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah ini melanjutkan Polda Sumut tegas penindakan terhadap pelanggaran arus lalu lintas.
"Terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan, kami melakukan penindakan tegas salah satunya kendaraan melawan arus karena itu berakibat kecelakaan fatal," tuturnya.
Polda Sumut telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan masyarakat yang berlalu lintas di jalan raya.
Faktanya, keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama dari setiap pengguna jalan.
Sebagai pengemudi, kita harus tertib berlalu lintas pada prinsipnya merupakan tindakan yang sederhana, namun mampu memberikan dampak yang besar dalam menjaga keselamatan berkendara.
"Penting bagi kita semua untuk membangun kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas," ujar mantan Kapolres Biak, Papua itu.
Penulis : Rudi
Editor : Son