Penandatanganan perdamaian. (Foto/Istimewa). |
Siantar - nduma.id
Polsek Siantar Marihat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagahuta AIPTU Poltak Sinambela menyelesaikan masalah penganiayaan melalui pendekatan problem solving, Selasa, 16 Januari 2024.
Persoalan itu terjadi sehari sebelumnya, di mana JRS (22) diduga melakukan pelemparan kayu kepada DP (11) yang mengakibatkan korban mengalami luka pada pipi kiri dan mengeluarkan darah.
"Kita selesaikan masalah penganiayaan tersebut melalui problem solving," terang AIPTU Poltak, Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagahuta.
Setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar, dikatakan AIPTU Poltak Sinambela segera melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak.
Masing-masing didampingi oleh orang tua mereka.
Melalui serangkaian pembicaraan dan mediasi, pihak pertama yang diwakili oleh Juniati Hutagalung selaku orang tua dari JRS dan pihak kedua yang diwakili oleh Tumpal Pardede selaku orang tua DP, dikatakan, sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan kesepakatan tertulis dalam surat pernyataan perdamaian.
Surat ini turut ditandatangani oleh Ketua RT dan perwakilan tokoh masyarakat.
AIPTU Poltak menjelaskan bahwa pendekatan problem solving dilakukan dengan cara berkomunikasi dengan kedua belah pihak dan mencari solusi bersama yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat dalam masalah tersebut.
Dengan pendekatan ini, masalah dapat terselesaikan secara damai tanpa perlu melalui proses hukum yang panjang dan merepotkan.
Penyelesaian masalah penganiayaan melalui pendekatan problem solving adalah sebuah metode yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi permasalahan sosial dan hukum di masyarakat.
Pendekatan ini menekankan pada komunikasi dan mencari solusi bersama yang dapat diterima oleh semua pihak, yang diharapkan dapat mengurangi potensi konflik dan mencapai perdamaian secara damai.
Penulis : Ari
Editor : Rudi