Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 23 Januari 2024, 21:10 WIB
Last Updated 2024-01-23T14:13:36Z
PolisiSiantar

Penjual Sabu Ditangkap Polres Karo

Pelaku penyalahgunaan narkoba. (Foto/Istimewa).

KARO, Kabanjahe - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba dari Polres Tanah Karo menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Batu Karang Kecamatan Payung Kabupaten Karo pada Kamis 11 Januari 2024 lalu, sekira pukul 21.00 WIB. 


Pria itu berinisial MS (29).


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan MS ditangkap di pinggir jalan di Desa Batu Karang.


Dengan barang bukti 2 buah kaca pirex yang di dalamnya ditemukan sisa bakaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,71 Gram. 


Dikatakan sebelumnya, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa MS yang juga seorang residivis kasus narkoba, menjual narkotika sabu di Desa Batu Karang. 


"Kita terima informasi dari masyarakat, MS yang juga merupakan residivis kasus narkoba, kembali menjualkan narkotika sabu di Desa Batu Karang", kata Kasat AKP Henry, Selasa (23/1/2024).


Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dan ditelusuri hingga menangkap pelaku.


Kasat AKP Henry menyatakan bahwa selain barang bukti, pihak kepolisian juga menemukan alat bong yang terbuat dari Aqua gelas yang terpasang pipet plastik. 


Kemudian, dilakukan pengembangan lagi ke rumah MS di Desa Rumah Kabanjahe dan dari dalam rumah, ditemukan satu unit timbangan elektrik warna silver dan satu dompet warna cokelat yang berisikan satu ball plastik klip berles merah. 


Tiga buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong juga ditemukan di atas asbes yang berada di ruang tengah.


MS dan semua barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika langsung diamankan ke Polres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut. 


"MS dan kesemua barang bukti yang terkait tindak  pidana narkotika yang kita temukan tersebut, langsung kita amankan ke Mapolres Tanah Karo," tandas Kasat.


Saat ini, MS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dilakukan penyidikan dan dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. 


Penulis : Rudi

Editor : Son