Pelaku pencuri tas di berastagi. (Foto/Istimewa). |
KARO, Berastagi – nduma.id
Polsekta Berastagi berhasil menangkap pelaku pencurian tas pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 11.40 WIB di Jalan Trimurti Kelurahan Tambak Lau Mulgap I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Tas itu berisikan uang hasil penjualan minyak goreng curah milik korban Sopianto Tarigan (23), warga Kodya Medan.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8 juta, termasuk uang dari dompet miliknya.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kapolsekta Berastagi, Kompol Viktor Simanjuntak, mengatakan bahwa setelah menerima informasi mengenai pencurian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dari keterangan korban, berhasil diketahui bahwa pelaku merupakan dua orang yang menggunakan pakaian biru berlis kuning dan baju biru serta topi kopiah warna hitam.
"Dari keterangan korban dan saksi, berhasil kita identifikasi diduga pelaku dan langsung kita lakukan pengejaran dan berhasil kita tangkap kedua pelaku pada pukul 13.00 WIB di salah satu kedai kopi di Jalan Trimurti," jelas Kapolsek, Kamis (25/1/2024).
Setelah berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap CGLT (28) dan ABS (36) di salah satu kedai kopi di Jalan Trimurti pada pukul 13.00 WIB.
Turut diamankan dari kedua pelaku barang bukti berupa tas sandang, dompet dan uang milik korban sebesar Rp. 4 juta 500 ribu rupiah serta beberapa potong baju.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara pencurian sesuai pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," ujar Kapolsek.
Penulis : Rudi
Editor : Son