Para korban dan pelaku pencurian di Polsek Siantar Barat. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Kasus pencurian di Siantar Plaza pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu selesai dengan Problem Solving di Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, Kamis, 25 Januari 2024 siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban Alfarina Watu Batubara (43) dan Nazina Fitri Lubis (29) tidak bersedia membuat laporan pengaduan karena keduanya sudah memaafkan pelaku dan melakukan perdamaian dengan membuat surat pernyataan perdamaian.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan Pencurian itu terjadi di toko Arfan Cellular Dan Toko Agil yang terletak didalam Gedung Siantar Plaza, Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Rabu, 24 Januari 2024 malam sekitar pukul 21.30 Wib.
"Pada hari Rabu, 24 Januari 2024 sekitar Pukul 21.30 Wib pelaku AR (16) masuk ke kamar mandi Siantar Plaza. Mengetahui pintu Gedung Siantar Plaza tutup, pelaku keluar dari kamar mandi dan bawa 1 unit HP Iphone dan chargernya dari Toko Arfan Cellular," kata AKBP Yogen Heroes.
Kemudian pelaku mengambil tas ransel dan ikat pinggang dari toko Aqil.
Lalu pelaku memasukkan barang yang diambilnya itu ke dalam tas ransel dan pelaku tidur didalam Gedung Siantar Plaza menunggu Siantar Plaza buka.
Sekitar pukul 23.40 WIB Satpam Siantar Plaza masuk ke dalam gedung berpatroli untuk memeriksa barang barang yang ada didalam Gedung dan menemukan pelaku berada didalam gedung lalu satpam menangkap pelaku serta menyerahkannya kepada Piket Polsek Siantar Barat.
Hanya saja korban Alfarina Watu Batubara (43) dan Nazina Fitri Lubis (29) tidak bersedia membuat laporan pengaduan dan membuat surat pernyataan perdamaian.
"Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Barat menyelesaikan masalah pencurian itu melalui Problem Solving dan pelaku dikembalikan kepada keluarganya," terang AKBP Yogen.
Penulis : Ari
Editor : Rudi