Foto bersama usai melakukan mediasi. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarito AIPTU B. Purba menyelesaikan masalah penganiayaan melalui Problem Solving.
Penganiayaan itu terjadi pada hari Rabu, 25 Januari 2024 pagi sekira pukul 09.00 WIB di jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Diduga disebabkan selisih paham, EH (41) melakukan pemukulan terhadap anak Pak Budianto (52) yang berinisial FH. Selanjutnya EH membawa korban FH ke rumah sakit.
Persoalan ini di benarkan AIPTU B. Purba.
“Ia benar, Sudah selesai,” kata AIPTU B. Purba, Jumat (26/1/2024).
Dikatakan, setelah menerima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarito AIPTU B. Purba langsung mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Hasil dari mediasi itu kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Adanya perdamaian itu AIPTU B. Purba menyelesaikan masalah pemukulan itu melalui Problem Solving.
"Dalam kesempatan itu Saya menyampaikan pesan kamtibmas serta mengajak warga untuk bekerjasama untuk menciptakan situasi aman dan kondusif," terang AIPTU B. Purba.
Penulis: Ari
Editor : Rudi