Foto surat yang di layangkan ke Poldasu dengan cap tanda terima. (Foto/Rudi). |
Medan – nduma.id
Perusahaan penyedia jasa konstruksi, CV. M, meminta keadilan ke Krimsus Polda Sumut karena merasa di rugikan oleh kepala dinas di Kabupaten Nias Barat.
Di Dampingi Kuasa hukumnya Hans Silalahi, SH dan Ramses Butarbutar, SH, Wadir CV. M, Rudi Lumbangaol mengatakan pelaporan itu karena merasa dicurangi dalam perjanjian kontrak kerja.
Rudi menjelaskan perusahaannya dipekerjakan oleh pemerintah sebagai penyedia/pelaksana pekerjaan penanganan Long Segment ruas Jalan Sp. Gatot Subroto Faondrato, Kabupaten Nias Barat dengan nilai kontrak Rp 7.533.000.000.
Dengan kontrak nomor 600/7/P3.DAK /SPMK/PPK -2/PUTR-BM/2023 tanggal 5 Juli 2023 dan SPMK nomor : 600/7/P3.DAK /SPMK/PPK -2/PUTR-BM /2023 tanggal 6 Juli 2023.
Namun, di tengah pengerjaan, pekerjaan tersebut diputus kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Putus kontrak secara sepihak itu mereka duga telah direncanakan dengan fakta – fakta dugaan adanya Nota dari Kadis berisi “Teliti betul kesungguhan dan kemampuan mereka dalam melaksanakan pekerjaan”.
“Ini sangat diskriminasi kepada kami. Kadis juga mempersulit uang muka padahal sudah disetujui oleh PPK di perjanjian awal,” kata Rudi, Kamis (25/1/2024) di dampingi kuasa hukumnya.
Pihak CV. M juga merasa bahwa mereka telah diperas oleh oknum yang mengaku suruhan Kadis berinisial AD.
Padahal, pihak mereka sudah mengirimkan setoran tunai melalui Bank Sumut sebesar Rp 180 juta.
" Bukti kami lengkap. Sampai saat ini tidak ada etikat baik sehingga kami mengadukan permasalahan ini ke Polda Sumut," ujarnya di Mapoldasu saat menindak lanjuti laporan itu.
Hans Silalahi, SH dan Ramses Butarbutar, SH selaku kuasa hukum CV. M meminta agar keadilan dapat diberikan kepada kliennya yang telah terkena dampak dari dugaan penyalahgunaan wewenang itu.
Mereka juga akan melaporkan masalah ini ke Kapolri agar masalah ini bisa segera ditindaklanjuti.
Pihak berwenang diharapkannya dapat mengambil tindakan cepat dalam menangani pengaduan tersebut dan memberikan keadilan.
"Kami minta pengaduan ini segera ditindaklanjuti. Kasihan masyarakat," ujar Ramses Butar-butar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya pasti akan menindak lanjuti setiap laporan masyarakat.
Karena itu ia mempersilahkan siapa saja untuk membuat laporan pengaduan dan mereka akan menindak lanjuti laporan itu.
"Silahkan buat pengaduannya," jawab Hadi di konfirmasi wartawan.
Penulis : Rudi
Editor : Novel