KYRD Polres Siantar mengamankan kelompok pemuda bertopeng dan sajam. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Upaya meningkatkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, jajaran Polres Pematang Siantar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu 20 Januari 2024 malam dimulai pukul 22.00 WIB.
Tim Gabungan dari berbagai fungsi Polres dan Polsek Jajaran polres Pematang Siantar mendatangi sejumlah lokasi di wilayah Kota Pematang Siantar yang kerap menjadi lokasi tongkrongan muda mudi.
“KRYD yang dilaksanakan melakukan patroli dengan sasaran pemuda pemudi yang nongkrong , pelanggaran lalu lintas penggunaan knalpot racing atau brong pada kendaraan dan balap liar dan tawuran,” kata Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Narkoba AKP Jonny Pasaribu SH,MH, Minggu (21/1/2024).
Salah satu lokasi yang didatangi adalah di jalan Merdeka tepatnya di depan Juliana Ulos, Tim Gabungan Polres Pematang Siantar melakukan pemeriksaan terhadap para pemuda dengan menggunakan sepeda motor yang diduga akan melakukan balap liar dan ugal - ugalan.
Saat anggota gabungan Polres Pematang Siantar tiba sejumlah pemuda tampak melarikan diri menggunakan kendaraan mereka dan 2 orang pemuda diamankan untuk dilakukan penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan sebuah topeng dan rantai sepeda motor.
Selanjutnya tim bergerak menuju jalan medan dan tim berhasil mengamankan 8 orang anak muda dan 1 buah golok yang diduga akan melakukan tawuran di seputaran Jalan Medan.
“10 pemuda dari 2 tempat yaitu anak muda menggunakan sepeda motor yang diduga akan melakukan balap liar dan ugal - ugalan di jalan Merdeka, sebuah topeng dan rantai sepeda motor,” ujar AKP Jonny Pasaribu.
“Kemudian dari jalan medan Tim berhasil mengamankan 8 orang anak muda dan 1 buat golok yang diduga akan digunakan tawuran di seputaran jalan medan serta 2 unit sepeda motor R2 selanjutnya tim menyerahkan ke SPKT Polres Pematang Siantar untuk di lakukan pemeriksaan,” tandas Kasat.
Pelaksanaan kegiatan KYRD tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonny Pasaribu SH,MH Bersama dengan Kasat Intelkam IPTU Elga Elite Raga Satria S.Tr.K, Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan, IPTU Aswan Ginting, IPDA MTT. Simanungkalit dan Personil yang tersprin Nomor : SPRIN/76/I/PAM.3.3/2024 tanggal 19 Januari 2024.
"Juga Pada kesempatan itu menghimbau kepada masyarakat kota Pematang Siantar untuk bersama-sama menjaga dan memelihara kamtibmas sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di kota pematang Siantar," terang AKP Jonny Pasaribu.
Penulis : Ari
Editor : Rudi