Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 23 Januari 2024, 17:23 WIB
Last Updated 2024-01-24T03:26:16Z
KaroKenalpot BlongPolisiRazia

Kenalpot Blong dan Tak Pakai Helem, 9 Pengendra di Tilang Polres Karo

Petugas polisi melakukan tilang. (Foto/Istimewa).

KARO, Kabanjahe - nduma.id


Melakukan penertiban aturan berkendara merupakan hal yang sangat penting bagi keamanan dan keselamatan di jalan.


Selasa 23 Januai 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Karo menggelar razia dengan tujuan untuk memelihara kamseltibcarlantas dan menegakkan hukum terhadap pelanggar aturan berkendara.


Dalam razia tersebut, 9 pengendara sepeda motor mendapatkan penilangan karena melanggar aturan, diantaranya pelanggaran knalpot brong sebanyak 2 unit dan tidak memakai helm sebanyak 7 unit.


Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan UU No. 22 tahun 2009 tentang undang undang lalu lintas dan angkutan jalan, dimana aturan berkendara harus dipatuhi demi keamanan dan keselamatan di jalan raya.


Hal ini ditegaskan oleh Kanit Patroli Ipda Sastra Sembiring saat memimpin razia dan menjadi fokus kegiatan penegakkan hukum di jalan.


"Penertiban ini kita laksanakan setiap harinya, dengan sasaran pengendara yang kasat mata melakukan pelanggaran, dengan maksud penertiban kendaraan bermotor dalam upaya pencegahan laka lantas serta pemeliharaan kamseltibcarlantas," kata Sastra.


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui PS. Kasat Lantas Iptu M. Ridho Rasyid, mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan anggotanya tersebut, berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang undang undang lalu lintas dan angkutan jalan.


"Ini kita laksanakan dalam bentuk penegakkan hukum yakni penilangan terhadap pelanggar kasat mata yang melanggar aturan berkendara sesuai aturan yang berlaku," kata Kasat Lantas.


Masyarakat pun diimbau untuk selalu patuh terhadap aturan berlalu lintas dan melengkapi alat keselamatan yang dibutuhkan seperti helm dan sabuk pengaman, serta memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.


"Jangan patuh hanya karena ada polisi, tetap tanamkan patuh terhadap aturan berlalu lintas dimanapun dan kapanpun serta utamakan keselamatan di jalan raya", imbau Kasat Lantas.


Penulis : Rudi

Editor : Son