Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 17 Januari 2024, 12:58 WIB
Last Updated 2024-01-17T05:58:53Z
PencurianPolisiTOBA

Kasus Pencurian Mobil Truk di Toba Terungkap

Pelaku di kantor polisi. (Foto/Istimewa).

TOBA - nduma.id


Kasus Pencurian 1 unit Mobil Truk bernomor Polisi BB 8725 EA terungkap.


Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir saat di konfirmasi, Rabu 17 Januari 2024  mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin 11 Desember 2023 lalu di Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, sekira pukul 17.18 WIB


Korbannya Nurita Boru Tambunan (54) seorang Pedagang warga Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.


Diceritakan pada hari Senin 11 Desember 2023 sekira pukul 06.30 WIB tepatnya di Desa Aruan, Kecamatan Laguboti,  Kabupaten Toba, saksi Daniel Aruan memarkirkan mobil tersebut. 


Lalu Daniel Aruan dan Nurita Boru Tambunan pergi berjualan di Pasar Laguboti, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.


Sekira pukul 17.18 WIB, Nurita Boru Tambunan hendak mengambil mobil tersebut dan mendapati mobil yang di parkirkan oleh Daniel Aruan tidak berada di tempat semula atau hilang.


"Mobil tersebut ber Merk : MITSUBISHI, Nomor Registrasi : BB 8725 EA, Type : FE 114, Model : Light Truck, Warna : Kuning, No. Rangka : FE114-051225, No. Mesin : 4D31C-040582," ucap Kasat.


Setelah menerima laporan, kehilangan, tim Resmob Sat Reskrim Polres Toba kemudian melakukan penyelidikan.


Kemudian tim berangkat ke Balige untuk menggali informasi dari beberapa masyarakat. 


Petugas kemudian mendapat informasi tentang pelaku, kemudian tim bergerak menuju Kota Pematang Siantar dan melakukan penyelidikan terhadap Pelaku inisial NCP dan barang bukti. 


Akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku NCP (64) warga Desa Sibolahotang SAS, Kecamatan Balige yang sedang mengendarai sebuah Truk di Kota Pematang Siantar, Senin,15 Januari 2024


"Pelaku hendak melakukan perjalanan dari Medan menuju ke Toba dengan menggunakan kendaraan lain," sebut Bungaran.


Selanjutnya tim pun melakukan interogasi terhadap pelaku untuk mengetahui keberadaan Mobil Truck tersebut. 


"Tim bergerak ke lokasi truk dimana di jual oleh pelaku, dan tim menemukan truk (Barang Bukti) berada di sebuah bengkel milik Sugeng yang berada di Jalan Pdt. Bismar Saragih Kecamatan Siantar Martoba Kodya Pematang Siantar," sebut Bungaran.


Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar 40 juta rupiah.


Selanjutnya tim mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Polres Toba untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 


Penulis : James Sirait

Editor : Rudi