Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Kamis, 25 Januari 2024, 15:30 WIB
Last Updated 2024-01-25T08:30:07Z
PencurianPolisiSiantar

Kasus Pencurian Gerobak Sampah di Siantar Terungkap

Pelaku di kantor Polisi. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar menangkap pelaku pencurian berinisial ILL (31) warga Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Senin, 22 Januari 2024 malam sekira pukul 19.00 WIB.


Pencurian itu terjadi di Kantor Kelurahan Dwikora, Jalan Bantung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Kamis, 16 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB dini hari.


Kejadian itu diketahui pekerja kebersihan yang melihat satu buah gerobak sampah warna biru yang merupakan barang inventaris telah hilang dari gudang tepat disamping Kantor Kelurahan Dwikora tersebut.


Akibat kejadian itu pihak Kantor Kelurahan Dwikora mengalami kerugian sekitar Rp.4.400.000 sehingga Junaida perwakilan Kantor Kelurahan Dwikora membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat.


Kapolsek Siantar Barat IPDA Agustina Triyadewi SH kemudian memerintahkan Unit Reskrim untuk menindaklanjutinya.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, 22 Januari 2024 malam sekira pukul 19.00 WIB dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Simanungkalit berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap pelaku ILL sedang berada di warung tuak belakang Pos Polisi Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.


"Hingga saat ini pelaku ILL sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 KUHPidana," terang IPDA M. Simanungkalit.


Penulis : Ari

Editor : Rudi