Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 24 Januari 2024, 14:30 WIB
Last Updated 2024-01-24T07:32:14Z
KaroPolisi

Kantongi Sabu, Warga Medan Polonia Ditangkap di Karo

Pria terlibat edar gelap Narkoba. (Foto/Istimewa).

KARO, Kabanjahe - nduma.id


Warga Medan Polonia berinisial S (41) ditangkap unit Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Karo.


Ia terlibat edar gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanah Karo ditangkap di pinggir jalan Merek - Sidikalang Desa Merek Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Kamis 18 Januari 2024 sekira pukul 18.15 WIB kemarin.


Polis membawa barang bukti berupa 1 paket plastik bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,65 Gram. 


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan seseorang yang diduga memperjualbelikan narkotika di Desa Merek.


"Satu paket sabu tersebut, kita temukan di dalam dompet milik S, saat penggeledahan setelah penangkapan," kata Kasat Narkoba, Rabu (24/01/2024) di Mapolres Tanah Karo.


Barang bukti lain dalam penangkapan S, juga turut diamankan 1 unit handphone android merk Oppo warna biru, yang diduga sebagai alat bantu komunikasi dalam hal kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.


"Karena pemberantasan narkotika adalah komitmen kita, informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti, hingga akhirnya berhasil kita ungkap," kata Kasat. 


Saat ini, S sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. 


"Ia dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandas Kasat AKP Henry. 


Penulis : Rudi

Editor : Son