Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 23 Januari 2024, 10:45 WIB
Last Updated 2024-01-23T03:46:48Z
MedanOenggrebekanPolisi

Gubuk Narkoba dan Judi di Kutalimbaru Digrebek

Petugas di lokasi barak judi dan narkoba. (Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id


Polda Sumut menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menindak tegas tempat peredaran narkoba dan judi. 


Senin, 22 Januari 2024, Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.


Hasilnya mengamankan 12 orang terbukti mengonsumsi narkoba, 3 diantaranya wanita.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penggerebekan itu menyisir dan menggeledah gubuk-gubuk yang dijadikan sebagai lokasi tempat menggunakan narkoba serta permainan judi. 


"Ada 12 orang yang diamankan dari lokasi dan semua positif Narkoba," katanya.


Setelah mengamankan para pengguna narkoba, petugas kemudian meratakan dan membakar gubuk-gubuk yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba dan tempat perjudian.


Kerjasama antara masyarakat dan Polda Sumut dikatakan terbukti membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.


"Informasi masyarakat sangat membantu dan penindakan ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba," pungkasnya.


Perang melawan narkoba harus terus dilakukan dan akan menjadi tugas bersama bagi masyarakat dan aparat keamanan. 


Kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan dukungan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan narkoba akan sangat membantu upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masyarakat.


Penulis : Rudi

Editor : Novel