Kantor KPU Sumut. (Foto/Istimewa) |
Medan – nduma.id
Partai Gerindra di Sumatera Utara melaporkan Komisi Pemulihan Umum (KPU) Sumut ke Bawaslu terkait proses PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota DPRDSU Aulia Agsa.
Dalam laporannya, Partai Gerindra mempertanyakan penetapan Aulia Agsa sebagai DCT (Daftar Calon Tetap) dari Partai NasDem oleh KPU Sumut.
Sebelumnya, KPU menyatakan Aulia Agsa sebagai DCT dari Partai NasDem berdasarkan surat pemberhentian DPP Gerindra terhadap Aulia Agsa.
"Iya kita laporkan KPU Sumut terkait penetapan DCT Aulia Agsa sebagai DPRD Sumut," kata Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPD Gerindra Sumut Irwansyah Gultom, Rabu (10/1/2024).
Irwansyah mengatakan bahwa sikap KPU menetapkan Aulia Agsa sebagai DCT menjadi ambigu karena Aulia Agsa juga melakukan gugatan terhadap pemberhentiannya oleh Gerindra.
Sehingga, Gerindra meminta agar KPU mengoreksi kembali soal penetapan DCT Aulia Agsa jika ada masalah dan mengedepankan asas kepastian hukum sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Yang menjadi polemik adalah di satu sisi Aulia Agsa mendaftarkan sebagai DCT karena sudah diberhentikan oleh Gerindra di Agustus. Namun di sisi lain, Aulia Agsa menggugat pemberhentian dirinya dari Gerindra. Hal ini kan menjadi persoalan. Ada ambigu. Di satu sisi ia menerima pemberhentiannya oleh Gerindra sehingga KPU meloloskan sebagai DCT. Tapi di sisi lain dia tidak mau diberhentikan, menolak diberhentikan," ujarnya.
Sebelumnya Aulia Agsa dikatakan menggugat Gerindra sebesar Rp5,5 miliar karena merasa nama baiknya tercemar akibat pemecatan tersebut.
Gugatan tersebut mengakibatkan Aulia Agsa tidak bisa di-PAW meskipun sudah dipecat oleh Gerindra dan bergabung dengan Partai NasDem sebagai caleg.
Penulis: Ari
Editor : Rudi