Pelaku di kantor Polisi. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Pria berinisial MSG warga Jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar ini sepertinya gelap mata melihat sepeda motor milik temannya.
Rabu, 17 Januari 2024 sore sekira pukul 16.00 WIB, Pria 21 tahun ini di tangkap petugas Polsek Siantar Utara.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik SH mengatakan penggelapan itu terjadi pada hari Sabtu, 13 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB lalu di Jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar tepatnya di warung tuak milik Abidin Simbolon.
Di ceritakan kapolsek, peristiwa 13 Januari 2024 itu bermula saat pelapor Enfri Adi Prayasa Silalahi warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar datang ke warung milik saksi Abidin Simbolon di Jalan Cemara untuk minum tuak (Mitu) sekira pukul 22.30 WIB.
Ia datang menunggangi sepeda motor Honda miliknya bernomor polisi BK 6112 WN.
Tiba di warung tuak itu, Enfri sudah melihat pelaku disana kemudian sama-sama minum tuak.
Sekira pukul 23.00 WIB pelaku meminjam sepeda motor pelapor, alasan mau membeli nasi.
“Karena sudah kenal di kasi, tapi di bilang jangan lama,” ujar Kapolsek, Rabu, (17/1/2024)
Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor pelapor tersebut.
Tapi di tunggu sampai Minggu, 14 Januari 2024 pukul 03.00 WIB, sepeda motornya tak kunjung datang.
Upaya mencari pelaku di lakukan dengan meminta tolong kepada teman Korban bernama Tunggul Purba.
Mereka mencari pelaku ke rumah orang tuanya di jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Sialnya pelaku malah tak ada di rumah.
Berselang beberapa hari kemudian tepatnya hari Senin, 15 Januari 2024 malam sekira pukul 19.00 WIB pelapor melihat pelaku sedang berada di warung kopi jalan Cemara Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Pelapor pun menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya tersebut dan pelaku mengaku sepeda motor milik pelapor telah dijualnya seharga Rp 2 juta di daerah Sinaksak, Kabupaten Simalungun.
Tidak terima sepeda motornya telah digelapkan, pelapor dibantu warga membawa pelaku ke Polsek Siantar Utara, Polres Pematang Siantar dan membuat laporan pengaduan secara resmi.
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik SH kemudian perintahkan Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Darwin Siregar SH untuk mencari keberadaan sepeda motor pelapor tersebut.
"Hingga saat ini pelaku MSG sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba dan barang bukti sepeda motor milik pelapor masih dalam pencarian pihak Unit Reskrim," terang AKP Herli D Damanik.
Penulis : Ari
Editor : Rudi