Pengurus DMI Sumut di kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Foto/Istimewa). |
Medan - nduma.id
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sumatera Utara menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menggelar sosialisasi perihal jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para imam dan pengurus masjid se Sumatera Utara.
"Pada zaman Pak Panji Wibisana sebagai Kakanwil, kita sudah MoU, dan kini kita akan tindaklanjuti, " jelas Ketua Pengurus Wilayah (PW) DMI Sumatera Utara H. Irhamuddin Siregar, MA Senin (22/1/20224).
Ia didampingi anggota DMI Langkat Mahathir Muhammad saat menyambangi Kanwil BPJS ketenagakerjaan Sumbagut.
Disebutkan, para takmir masjid bakal bisa tenang dalam mengemban tanggung jawab sosial keagamaannya kepada masyarakat, jika ada perlindungan jaminan sosial.
“Ini titik awal ikhtiar kita, agar para pengurus DMI dapat tenang dalam bertugas. Jika terjadi sesuatu kecelakaan atau bahkan meninggal dunia sudah ada jaminan, begitu juga hari tua," ungkapnya.
Diterangkan, terdapat setidaknya 1.082 mesjid di Medan dan sisa nya mencapai 17.775 mesjid se Sumut ditambah 3000 lebih mushola.
Sementara itu anggota DMI Langkat Mahathir Muhammad mengungkapkan Langkat siap sebagai percontohan dan perlindungan jaminan sosial bagi para takmir.
"Sebelum Isra Miraj 8 Februari, kita akan lakukan terlebih dahulu sosialisasi bagi pengurus masjid di 3 titik yaitu Teluk Aru, Langkat Hulu dan Langkat Hilir," ungkap Mahathir.
Di Langkat sendiri terdapat 2.032 mesjid dengan Rata-rata pengurus kurang lebih 25 orang.
"Ke depan kita serius mengerjakan perlindungan jaminan sosial, apalagi sudah ada bukti penerima manfaat di kalangan para pengurus masjid," katanya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Roshidien didampingi Wakil Kakanwil Sanco Simanullang menyambut baik rencana DMI Sumut.
"Alhamdullilah, kami ucapkan terimakasih atas kehadiran Pengurus DMI, Insya Allah kita full support (dukung penuh)," ujar Henky dilansir lewat keterangan tertulis Wakil Kakanwil Sanco Simanullang, Senin (22/1/2024).
Disebutkan, saat ini para pengurus masjid mulai dari imam, muazin, dan marbot masjid dapat terlindungi dengan manfaat-manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
”Semoga para marbot masjid mendapatkan rasa keadilan sosial dengan terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga lebih merasakan nyaman dalam menjalankan pekerjaannya, Insya Allah, " sebut Henky.
Penulis : Yustin
Editor : Rudi