Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto/Istimewa). |
Medan – nduma.id
Tim Saber Pungli Polda Sumut menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidimpuan berinisial PH sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap seorang calon legislatif (caleg) berinisial D.
Tersangka diduga menjanjikan 1.000 suara kepada korban dengan imbalan Rp. 50 Juta, namun korban hanya dapat membayar Rp. 26 juta.
PH ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 28 Januari, dan ditahan atas kasus pemerasan.
Tersangka PH diamankan bersama seorang anggota PPK di sebuah kafe di Kota Padangsidimpuan pada Sabtu, 27 Januari.
Barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah diamankan bersama tersangka dan saksi.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan bahwa tim Saber Pungli Polda Sumut tengah menyelidiki kasus pemerasan ini.
"Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif berinisial D," katanya, Senin (29/1/2024).
Selain itu, pihak kepolisian juga masih mencari tahu apakah orang lain terlibat dalam kasus ini.
"R sebagai saksi," tambah Hadi.
Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
"Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya," ucapanya
Penulis : Rudi
Editor : Son