Bandara udara Kualanamu. (Foto/Istimewa). |
Medan – nduma.id
Petugas kepolisian dan keamanan di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deli Serdang menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 7,3 kilogram.
Dalam satu hari, petugas berhasil menggagalkan 2 kali kasus penyelundupan sabu melalui Bandara Kualanamu pada Selasa, 23 Januari 2024.
"Pengungkapan yang pertama ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu 24 Januari 2024.
Kasus pertama katanya pada pukul 09.30 WIB, di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray, dimana 3 orang penumpang diamankan oleh petugas gabungan.
Identitas mereka adalah II, MJ, dan AS, warga Kendari, Sulawesi Tenggara.
Barang bukti yang diamankan adalah 30 bungkus plastik transparan dan di balut lakban kuning di badan mereka dengan jumlah sekitar 3.104 gram narkotika jenis sabu.
"Dengan barang bukti, disita 3 kilogram lebih narkotika jenis sabu. Pengiriman atau membawa sabu dari Medan - Kendari via jalur udara," jelas Hadi.
Ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan dan diboyong ke markas Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
"Kemudian, personil melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa mereka sebagai kurir narkoba tersebut atas perintah A masuk DPO," kata Hadi.
Kasus kedua terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.05 WIB.
Empat orang calon penumpang diamankan di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray, dengan identitas MI, RS, IJ, dan AZ, warga Sumatera Utara dan Jawa Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 4.199 Gram, direncanakan akan dikirim dari Kualanamu ke Cengkareng.
Penulis : Rudi
Editor : Novel