Dua pelaku di Poldasu. (Foto/Istimewa). |
Medan - nduma.id
Delapan orang komplotan geng motor dan pelaku pencurian kekerasan (curas) yang melakukan aksi kejahatan di Kota Medan, Binjai, dan Langkat ditangkap.
Kedua pelaku inisial RP alias Batak dan AS alias CS berhasil ditangkap di Jalan Bejemuna, Kabupaten Langkat berkat penyelidikan atas laporan masyarakat oleh tim yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Putra Samara.
Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa 2 pelaku merupakan komplotan dari enam orang lainnya yang telah ditangkap dan ditahan di Polres Binjai yang berinisial FS, NA, EET, M, D, dan D.
"Kedua pelaku ini merupakan komplotan dari 6 pelaku lainnya yang sudah ditangkap," kata Hadi, Selasa (30/1/2024).
Mereka diidentifikasi sebagai pelaku yang melakukan aksi kejahatan dengan merampok sepeda motor milik korban.
Komplotan Genk Motor yang ditangkap ini pernah melakukan 7 kejahatan di Helvetia, Sunggal, Binjai, dan Langkat dengan modus operandi melakukan konvoi, mengancam dengan senjata tajam, dan membawa kabur sepeda motor milik korbannya.
Hadi juga mengungkapkan bahwa hasil dari kejahatan yang dilakukan para pelaku digunakan untuk membeli narkoba.
Hasil tes urine para pelaku menunjukkan bahwa mereka positif terhadap narkoba.
Kini, mereka ditahan dan berpotensi dipidana dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Mereka saat ini ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.
Penulis : Rudi
Editor : Novel