Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 10 Januari 2024, 15:13 WIB
Last Updated 2024-01-10T08:13:33Z
MedanPoldasuResidivis

2 Residivis Ditangkap Bawa 5000 Pil Ekstasi

2 Residivis bersama barang bukti  (Foto/Istimewa).

Medan - Nduma.id


Tindakan pencegahan terhadap peredaran narkoba yang dilakukan tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut patut diapresiasi. 


Pasalnya, operasi penyelidikan terhadap 2 orang residivis yang kedapatan mengedarkan ribuan pil ekstasi di daerah Medan Sunggal, Sumatera Utara berhasil digagalkan.


Kedua pelaku tak berkutik ketika dilakukan penangkapan di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu, 6 Januari 2024 kemarin.


"Dua orang yang ditangkap H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/1/2024).


Menurut Hadi, barang bukti yang ditemukan di tangan kedua pelaku cukup mencemaskan.


Satu bungkus kotak warna coklat berisi lima bungkus plastik dengan jumlah pil ekstasi sebanyak 5.000 butir. 


"Polisi dilapangan sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak Kabur meninggalkan Medan," ungkap Jadi.


Lebih mengkhawatirkan lagi, saat pemeriksaan kedua pelaku ternyata merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba.


"Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba," terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.


Dari keterangan ke 2 pelaku, penyidik berhasil mengungkap bahwa ada seseorang yang berinisial A alias KEY yang memberikan pil ekstasi tersebut untuk dijual kembali. 


Dikatakan Polisi sudah mengidentifikasi jaringannya dan akan terus memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.


"Penyidik sudah mengidentifikasi Jaringannya. Kita akan terus buru," pungkasnya.


Penulis : Rudi

Editor : Novel