Pelaku pencurian di kantor Polisi. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Dua pelaku pencuri material bangunan ditangkap Sat reskrim Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar, Selasa, 23 Januari 2024, sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Keduanya masing – masing berinisial Rey (25) warga Jalan Sumber Jaya I Gang Masjid Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan MR (21) warga Perumahan Asido I Lingkungan II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba kota pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP. Yogen Heroes Baruno melalui Melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan menjelaskan pencurian itu terjadi di gudang milik pelapor Mlriama Simatupang (49) di Jalan Sumber Jaya II pada Jumat, 30 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Dikatakan peristiwa pencurian itu pertama sekali diketahui Agustiman dan Sugiono, pekerja bangunan perumahan milik pelapor di Blok Gadung jalan Sumber Jaya 2 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Pada hari Jumat, 30 Desember 2023 pagi sekira pukul 08.00 WIB kedua saksi melihat gudang tempat penyimpanan barang-barang material bangunan pintu sudah dalam keadaan terbuka dan juga dinding gudang terbuat dari seng ada yang terbuka,” sebut kapolsek.
Kemudian di katakan kedua saksi memeriksa barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut.
Setelah diteliti dan dicek dengan benar ternyata ada beberapa barang dari dalam gudang yang telah hilang yaitu 4 unit beko Sorong, 1 unit gunting besi, 3 buah martil besar, 2 buah martil kayu, 10 Batang besi beton ukuran 12 MM, 15 Batang besi ukuran 10 mm, 5 buah besi rakitan, 3 kotak paku ukuran 3 inci, serta 1 buah gunting besi duduk.
Setelah memastikan barang yang hilang maka saksi Agustin melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor selaku pemilik barang.
Tidak berapa lama pelapor datang ke gudang tersebut diduga pelaku masuk ke dalam gudang melalui dinding seng dari bagian belakang kemudian keluar dari dalam gudang melalui pintu utama dengan cara menggunting atau merusak gembok pintu utama gudang.
Atas kejadian itu pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa, 23 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib Kanit Reskrim AIPTU Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal menangkap pelaku Rey dirumahnya, Jalan Sumber Jaya I Gang Masjid Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Saat diinterogasi pelaku Rey mengakui perbuatannya mencuri di gudang pelapor bersama pelaku MR.
Adanya pengakuan itu tidak berapa lama pelaku MR ditangkap juga dirumahnya di Perum Asido 1 Lingkungan II Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat polisi bagian belakang dan pada bagian depan plat polisi BK 4964 WAN yang digunakan kedua pelaku dalam melakukan pencurian tersebut.
Lalu kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
"Hingga saat ini kedua pelaku sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan UU nomor 1 Tahun 1946 pasal 363 KUHPidana," terang AKP Riswan.
Penulis: Ari
Editor : Rudi