Satlantas Polres Siantar memberikan tilang kepada kendaraan sembarangan parkir. (Foto/Istimewa). |
SIANȚAR - nduma.id
Penegakan hukum dengan memberikan tilang akan terus dilakukan personil satuan lalulintas Pematang Siantar.
Khususnya kepada pengendara yang parkir sembarangan, seperti yang dilakukan di Jalan Sutomo Pematang Siantar pada Jumat, 8 Desember 2023.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Lantas AKP. Relina Lumban Gaol,S.Sos menyampaikan, di lokasi itu pihaknya melakukan penindakan terhadap 3 unit mobil pribadi yang parkir di pinggir jalan Sutomo yang melanggar rambu larangan parkir .
Tilang bagi kendaraan yang parkir liar itu sesuai pasal 287 ayat 3 UU LLAJ
Sebelumnya Polres Siantar dikatakan sudah berulangkali memberikan teguran secara lisan agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan.
Namun tidak juga memberi efek jera.
"Harapannya agar kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraannya sembarangan dipinggir jalan yang dapat mengakibatkan kemacetan," terang AKP. Relina Lumban Gaol.
Penulis : Ari
Editor : Rudi