Screenshoot rekaman CCTV. |
SIANTAR - nduma.id
Sat Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap tersangka pencurian berinisial MI alias Ican (22) warga jalan Bajiran Perumahan Kasnan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada hari Jumat, 8 Desember 2023 sore sekira Pukul 17.45 WIB.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim AKP. Made Wira Suhendra, menyampaikan pencurian itu terjadi pada hari Jumat, 1 Desember 2023 siang sekira pukul 14.00 Wib di rumah korban, Nike Tamala Sihaloho, Jalan Sumber Jaya Gg. Impres Ling. II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Sesuai informasi, awalnya pada hari Jumat, 1 Desember 2023 siang korban berjualan di tokonya yang terletak didepan rumahnya.
Lalu korban masuk kedalam rumah sehingga meninggalkan warungnya itu kosong.
Tidak beberapa lama korban kembali ke tokonya untuk berjualan.
Sekira pukul 14.00 WIB saat hendak mengeluarkan uang korban baru menyadari dompetnya sudah hilang dari atas meja.
Dompet itu berisi uang hasil penjualan sebesar Rp. 15.000.000, 2 buah Kartu ATM BCA dan 2 buah KTP atas nama korban.
"Dari rekaman CCTV di depan rumahnya, tampak pelaku pencuri dompet seorang laki - laki dewasa yang datang ke toko dengan mengendarai sepeda motor matic membonceng seorang anak - anak," kata AKP. Made Wira, Sabtu (9/12/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jumat, 8 Desember 2023 sore sekira pukul 17.45 WIB, Sat Reskrim dipimpin Kasat reskrim AKP Made Wira Suhendra, berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap tersangka berinisial MI alias Ican.
Pelaku sedang duduk-duduk ditempat bilyard milik marga Sirait di Jalan W.r Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Saat diinterogasi tersangka Ican mengakui perbuatannya mencuri dompet milik korban dan dompet tersebut di sembunyikan di dalam rumah nya, di Jalan Bajiran Perumahan Kasnan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Kemudian TIm Opsnal langsung membawa tersangka Ican untuk mengamankan barang bukti dompet, KTP, ATM dan serta pakaian yang di gunakan tersangka Ican ketika melakukan pencurian seperti jaket warna hitam, celana pendek warna coklat serta topi warna hitam dari rumahnya.
Lalu tersangka Ican dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematang Siantar.
"Hingga saat ini laporan pengaduan pencurian yang dilaporkan korban sudah diambil alih penyidik Sat Reskrim Polres Siantar," ujar AKP. Made.
Dikatakan tersangka MI beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian biasa sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 362 KUHPidana.
Penulis : Ari
Editor : Rudi