Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Kamis, 07 Desember 2023, 16:00 WIB
Last Updated 2023-12-07T09:00:48Z
KaroPolisi

Polres Karo Jemput Pengedar dan Paket Sabu di Angkutan Umum

Pelaku dan barang bukti. (Foto/Dok. Humas Polres Karo).

Karo, Kabanjahe - nduma.id


Polres Tanah Karo kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 


Kali ini, mengamankan AMS (43), seorang pelaku diduga kuat menjadi pengedar gelap narkotika jenis sabu-sabu.


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing, S.H, menjelaskan penangkapan dilakukan di Jalan Ruam di Desa Tigabinanga, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan narkotika jenis tersebut di wilayah tersebut, Minggu 3 Desember 2023, sekira Pukul 23.00 WIB.


"AMS kita amankan dirumahnya di Jalan Ruam, dengan dua TKP penemuan barang bukti diduga kuat narkotika, yang pertama di rumahnya dan yang kedua di Loket salah satu stasiun AKDP di Tigabinanga," jelas Kasat Kamis (7/12/2023) di Mapolres Tanah Karo.


Penangkapan terhadap AMS, diawali dari informasi yang diterima petugas Unit Opsnal Satresnarkoba, tentang adanya seseorang yang mengedarkan narkotika sabu sabu di Desa Tigabinanga.


Atas dasar informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi target yang kemdian melakukan penangkapan terhadap AMS di rumahnya di Jalan Ruam Desa Tigabinanga.


Dikatakan Kasat, personil sedang mengintai di rumah AMS, dilihat petugas ada seseorang dari dalam rumah, yang membuang barang berupa bungkusan plastik warna hijau, ke luar rumah tepatnya di sebelah kanan rumah tersebut.


"Langsung kita cek barang tersebut dan kita temukan isinya diduga kuat narkotika jenis sabu di dalam 1 paket plastik klip, dengan berat bruto 0,08 gram," tambah Kasat.


Selain itu juga di dalam bungkusan plastik tersebut juga ditemukan, 2 ball plastik klip dalam keadaan kosong, 6 buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 4 buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop dan 1 buah timbangan elektrik warna silver.


Disaat yang bersamaan, petugas juga langsung menggrebek ke dalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap AMS serta menggeledah badan dan sekitar rumah.


Turut ditemukan 1 unit Handphone Android merk INFINIX warna biru milik AMS yang terletak di lantai ruang tamu.


Tiba tiba ada yang menghubungi handphone tersebut dan berkata bahwa paketnya sudah sampai di stasiun Tigabinanga.


Curiga akan paket tersebut, petugas membawa AMS langsung stasiun, tepatnya di sebuah rumah makan Bundo untuk mengambil paket.


"Jadi setelah kita cek paket tersebut kita temukan lagi, 6 paket plastik klip berles merah didiuga kuat berisikan Narkotika jenis sabu sabu seberat 4,85 gram", kata Kasat.


AMS yang mengakui keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya.


Petugas kemudian membawa AMS beserta seluruh barang bukti ke Mapolres guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


"Saat ini AMS sudah kita tahan dalam proses sidik sesuai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara", jelasnya.


Kasat menyampaikan terkait modus operandi pengiriman paket sabu yang dilakukan AMS melalui Angkutan Umum, pihaknya akan mekakukan penyelidikan lebih dalam terkait dari mana pengiriman paket tersebut.


"Akan kita dalami dan selidiki lagi terkait siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan edar gelap yang dilakukan oleh dengan AMS tersebut," tandas Kasat.


Penulis : Rudi

Editor : Son