Suasana rekonstruksi. (Foto/Ari). |
SIANTAR - nduma.id
Satuan Reskrim Polres Siantar Rekonstruksi Kasus pembunuhan secara bersama sama Rabu, 6 Desember 2023 pada Pukul 11.00 Wib.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu 27 September 2023 lalu di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siantar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana.
Para tersangka adalah SPS, AS, SVP, HR, SPS, JS, FAP dan korbannya Suwandi.
Kasat reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH melalui Kanit idik I Sat reskrim IPDA Lizar Hamdani, S.H menyampaikan Rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik kepada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.
Pihaknya melakukan 25 adegan hingga korban di amankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai.
“ Rekonstruksi ini untuk dapat melihat kasus ini menjadi terang benderang, sehingga dapat kita majukan ke persidangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematang Siantar," kata IPDA Lizar Hamdani.
Rekonstruksi itu juga bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Para pelaku dijerat pasal Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum," Pungkas IPDA Lizar.
Motif pelaku membunuh adalah karena korban ditangkap atas tuduhan melakukan pencurian.
"Motifnya korban diduga sebagai pencuri ditangkap massa," tandas IPDA Lizar saat dikonfirmasi awak media.
Penulis : Ari
Editor : Rudi