Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Minggu, 24 Desember 2023, 17:53 WIB
Last Updated 2023-12-25T10:57:20Z
MedanMencuri Arus ListrikPLNPoldasu

Poldasu Ungkap 10 Lokasi Tambang Bitcoin Mencuri Arus Listrik, Negara Rugi Rp14,4 Miliar

Kapoldasu di lokasi kantor bitcoin. (Foto/Istimewa).

MEDAN - nduma.id


Polda Sumatera Utara melalui Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut membongkar penambang Bitcoin yang mencuri arus listrik secara ilegal. 


Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, kerugian negara akibat pencurian listrik ini mencapai belasan Miliar rupiah. 


Ruko tempat beroperasinya tambang Bitcoin ilegal yang digerebek berada di Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal.


Akibat pencurian listrik itu, negara rugi hingga Rp14,4 miliar.


Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan penambang Bitcoin mencuri arus ini berada di 10 titik di Medan.


"Di 10 titik yang kita ketahui bahwa listrik yang dicuri ini digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Ada 1.300 mesin yang kita sita dan dari setiap mesinnya itu membutuhkan 1.800 watt," kata Kapolda, Minggu (24/11/2022).


Berdasarkan perhitungan awal dari PLN, kerugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp. 2,46 miliar. 


"Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar. Ini tentu hal yang merugikan negara karena listrik ini dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan," ungkapnya.


Kapolda mengingatkan masyarakat maupun industri ataupun usaha harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listrik PLN. 


"PLN akan mendistribusikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Karena listrik kita saat ini sudah memadai," imbau Kapolda.


Ditegaskan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pencurian listrik ini. 


Sementara itu, PLN berkomitmen untuk bekerja sama dengan polisi dalam menindak para pelaku pencurian listrik ini.


"Polisi juga akan mendalami keterlibatan para pelaku dalam mengelola Bitcoin yang mereka hasilkan dengan menggunakan listrik curian," katanya.


Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. 


Semua pihak yang terbukti terlibat akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.


Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan tambang Bitcoin ilegal tersebut.


"Tindak Pidana setiap orang yg menggunakan tenaga listrik yg bukan haknya secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 3 UU RI no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, subsider pasal 363, 362 KUHPidana," tegas Kapolda.


Penulis : Rudi

Editor : Son