Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Minggu, 10 Desember 2023, 18:40 WIB
Last Updated 2023-12-10T11:41:25Z
KaroPencurianPolisi

Pekerja Doorsmeer di Karo Larikan Sepeda Motor Pelanggan

Pelaku di amankan polisi. (Foto/Dok. Polres Karo).

KARO - nduma.id


Apa jadinya jika sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti kasus penggelapan sepeda motor milik pelanggan oleh pekerja doorsmer di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo pada Minggu, 26 November 2023 lalu. 


Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang merupakan seorang pekerja doorsmeer berinisial DSL (22), warga Desa Gurusinga.


DSL dilaporkan karena telah menggelapkan sepeda motor milik korban. 


Kapolsekta Berastagi, Kompol Viktor Simanjuntak, mengatakan bahwa polisi langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku setelah menerima laporan dari korban. 


"Dari keterangan korban, pelaku adalah pekerja doorsmeer, DSL, sebelum kejadian sepeda motor korban dititipkan kepada DSL untuk dicuci, di Simpang Kopri Kedai Kopi Karya Bangun," jelas Kapolseta, Minggu (10/12/2023).


Pelaku berhasil ditangkap setelah 3 minggu bersembunyi di Desa Lawe Deski Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.


Saat di tangkap DSL mengakui menggelapkan sepeda motor milik korban Kartana Brata Tarigan (44), yang merupakan warga Kuta Gadung Desa Raya Kecamatan Berastagi.


" Kita kejar ke Aceh, tepatnya di Desa Lawe Diski dan berhasil kita amankan DSL berikut dengan barang bukti sepeda motor milik korban, yang saat itu sedang melintas di tepi jalan di Desa Lawe Diski," ujar Kapolsekta


Informasi di dapat, yang menitipkan sepeda motor korban adalah adik korban Salomo Tarigan (36).


Setelah menitipkan Sepeda Motornya untuk di Doorsmer, Salomo pergi bermain futsal dan kembali lagi pukul 18.00 WIB.


Saat kembali, ia tidak melihat sepeda motor miliknya.


Dan juga keberadaan DSL tidak ada di lokasi Doorsmeer. 


Sehingga atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsekta Berastagi.


Pelaku akan dikenakan Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 


Penulis : Rudi

Editor : Son