Kalapas Kelas II Pematang Siantar, Pithra Jaya Saragih. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
301 Narapidana beragama Kristen di Lapas kelas II A Pematang Siantar mendapatkan remisi khusus hari raya Natal tahun 2023, sebanyak 3 orang diantaranya langsung bebas, Senin 25 Desember 2023.
Dalam upacara pemberian remisi di Gereja Oikumene Lapas Kelas II A Pematang Siantar, kepala Lapas kelas II A Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pithra menyampaikan selamat Natal kepada warga binaan yang beragama Kristen serta menyerahkan SK remisi kepada 2 orang perwakilan narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal.
Adapun jumlah narapidana yang beragama Kristen sebanyak 355 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Natal sebanyak 301 orang.
"Pemberian remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik," terang M.Pithra Jaya.
Adapun berkelakuan baik diantaranya tidak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F, mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama, mengikuti kegiatan olahraga, mengikuti kegiatan upacara Hari besar nasional.
Mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan, mengikuti kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian.
Adapun program pelatihan kemandirian unggulan yang ada di Lapas Kelas II A Pematang Siantar antara lain, perikanan, perkebunan, mebel, tenun, bakery dan masih banyak lainnya.
"Ini merupakan salah satu wujud bahwa Lapas kelas II A Pematang Siantar siap untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya" ujar Pithra.
Natal merupakan hari istimewa bagi umat Kristiani di seluruh dunia, dimana mengenang kelahiran Yesus Kristus Sang Juru Selamat.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Ari
Editor : Rudi