Pemeriksaan senjata secara rutin. (Foto/Istimewa). |
SIANȚAR - nduma.id
Siaga Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIA Pematang Siantar rutin merawat perlengkapan dan peralatan.
Salah satunya memastikan setiap Senjata Dalam Kondisi Baik.
Kalapas Pematang Siantar, M. Pithra Jaya Saragih mengatakan, petugas Lapas di lengkapi penggunaan senjata api dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 48 dijelaskan :
"Pada saat menjalankan tugasnya, petugas Lapas diperlengkapi dengan senjata api dan sarana keamanan lainnya. Senjata api di Lapas dan Rutan terdiri atas senjata api genggam jenis pistol P-3A dan senjata api bahu jenis Shotgun 12 Gauge,” kata Pithra Jaya Saragi, kamis (14/12/2023).
Senjata api dikatakan salah satu alat pendukung pelaksanaan tugas pengamanan di Lapas dan Rutan yang sifat dan perlakuannya sangat khusus sehingga perlu adanya perawatan dan pemeliharaan yang teratur.
Atas dasar tersebut Lapas Pematang Siantar rutin melaksakan perawatan dan pemeliharaan senjata secara berkala untuk mengantisipasi kerusakan atau kegagalan fungsi apabila senjata tersebut hendak digunakan.
Kondisi aman dan tertib di Lapas dan Rutan dikatakan merupakan salah satu faktor utama dalam menunjang keberhasilan program pembinaan.
Dalam mewujudkan kondisi aman dan tertib diperlukan sistem keamanan yang baik dengan menekankan terhadap sarana dan prasarana keamanan diantaranya adalah senja api.
Penulis : Ari
Editor : Rudi