Lokasi lapak judi di bongkar petugas. (Foto/Istimewa). |
Medan - nduma.id
Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh Tim Satgas Gakkum Polda Sumatera Utara dalam penangkapan peredaran narkoba berakhir sukses.
Tepatnya di Jalan Jermal 15, Dusun VI, Desa Hutan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu 27 Desember 2022.
Giat ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kapolda Sumatera Utara, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan petugas berhasil mengamankan 4 orang pengedar narkoba dan puluhan pengguna narkoba lainnya.
Barang bukti berupa sabu-sabu berhasil disita dari beberapa pengedar, sedangkan untuk pengguna narkoba, petugas berhasil menemukan tanda-tanda pemakaian narkoba yang positif.
"Di lokasi personel mengamankan 4 orang pengedar narkoba serta 10 orang sedang bermain judi positif mengkonsumsi narkoba," kata Hadi, Kamis (28/12/2023).
Petugas juga melakukan pemusnahan gubuk yang digunakan untuk penjualan dan pemakaian narkoba serta menyita beberapa unit mesin judi dan sepeda motor.
Hadi mengatakan pihaknya akan terus menggelar kegiatan rutin dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Tak hanya itu, siapapun yang terbukti menjadi pelaku tindak pidana peredaran narkoba tidak akan luput dari tindakan tegas yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara.
Penggunaan narkoba merupakan masalah serius yang mengancam kesehatan dan keamanan publik.
"Siapapun pihak-pihak yang mencoba membekingi peredaran narkoba akan ditindak tegas Polda Sumatera Utara," pungkasnya.
Oleh karena itu, kegiatan penangkapan dan pembasmian peredaran narkoba harus terus dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang.
Masyarakat juga diharapkan terlibat aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi atau laporan kepada pihak berwenang.
Penulis : Rudi
Editor : Novel