Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 05 Desember 2023, 06:09 WIB
Last Updated 2023-12-04T23:09:35Z
MedanPenipuanPoldasu

Dugaan Penipuan Oknum Bendahara Partai Dilaporkan ke Polda Sumut

Tim Kuasa Hukum Mendampingi pelapor di Mapoldasu. (Foto/Gibson).

Medan – nduma.id


Kasus penipuan yang melibatkan seorang pengurus partai di Kota Medan dilaporkan ke Polda Sumut oleh David Gordon Sigalingging, Senin 4 Desember 2023.


Dia menduga telah menjadi korban penipuan curang berdasarkan Pasal 378 KUHP jo 372 UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP.


Bambang Samosir, SH, MH selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan kejadian bermula pada bulan Januari 2023.


Terlapor meminjam uang sebanyak 2 Miliar kepada kliennya untuk pengerjaan proyek di lingkungan Pemko Medan yang akan dimulai pada bulan Juli 2023.


Karena percaya dengan janji terlapor, kliennya mentransfer secara bertahap ke rekening terlapor.


Namun, terlapor tak kunjung mengembalikan uang pada bulan Maret 2023, sebagaimana telah dijanjikan.


" Terlapor berjanji mengembalikan uang bulan Maret 2023 tapi tidak ada," tegasnya usai membuat laporan di gedung SPKT Polda Sumut.


Pengacara kondang kota Medan ini menuturkan peminjaman uang sesuai Surat perjanjian tanggal 17 Juli 2023. Namun, terlapor ingkar janji.


Kliennya sudah meminta secara baik-baik dan hanya diberikan janji.


Setiap dihubungi, dikatakan terlapor tak pernah menjawab panggilan dan tidak membalas pesan WhatsApp, sehingga memperkuat dugaan Pelapor akan niat buruk terlapor.

 

"Kami minta Polda Sumut secepatnya memproses laporan agar klien kami mendapatkan keadilan," tandasnya.


Melihat situasi tersebut, Bambang Samosir meminta Polda Sumut segera memproses laporan agar kliennya mendapatkan keadilan.


Menurutnya, terlapor yang juga merupakan Calon Legislatif itu telah banyak menjanjikan hal-hal yang tak kunjung ditepati.


Penulis: Rudi

Editor : Novel