Iklan Header

Jumat, 15 Desember 2023, 12:58 WIB
Last Updated 2023-12-15T05:58:00Z
PolisiSiantar

Diduga Pengedar Shabu, Warga Karang Bangun Diringkus Polres Siantar

Tersangka di Mapolres Siantar. (Foto/Dok. Polres Siantar).

SIANȚAR - nduma.id


Polres Pematang Siantar melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil meringkus E.P (27) warga Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diduga pengedar narkotika jenis shabu.


Kapolres pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH.MH menjelaskan, penangkapan itu di Jalan AMD, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Rabu, 13 Desember 2023 sore sekira pukul 16.00 WIB. 


Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, mengatakan informasi masyarakat mengatakan ada seorang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis shabu di Jalan AMD.


Kemudian personil sat narkoba melakukan penyelidikan, Rabu, 13 Desember 2023 sore sekira pukul 16.00 WIB.


Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan seorang laki-laki sesuai ciri-ciri diinformasikan masyarakat tersebut.


"Pada saat dilakukan penggeledahan saat itu EP menjatuhkan sesuatu dari tangannya sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba gerak cepat langsung meringkus EP," kata Kasat, Kamis (14/12/2023).


Dari situ kemudian mengamankan barang bukti yang sempat dijatuhkan itu berupa 1 bungkus rokok luffman didalamnya 1 bungkus plastik berisi 10 paket Narkotika jenis shabu bruto 1,40 gram, 1 buah HP merk Vivo warna hitam dan uang tunai Rp. 207.000. 


Kepada petugas, EP mengakui pemilik shabu tersebut, sehingga EP dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.


"Hingga saat ini EP dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP JH Pasaribu.


Penulis : Ari

Editor : Rudi