Wakil Bupati Karo menandatangani SK. (Foto/Dok.Kominfo Karo). |
KARO, Kabanjahe – nduma.id
Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting, mengukuhkan anggota Satuan Pelindung Masyarakat (Linmas) Desa/Kelurahan Tahun 2023 di Kabupaten Karo, Jumat 15 Desember 2023 lalu.
Pengukuhan dilakukan untuk mengimplementasikan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Sebanyak 1.345 orang terdiri dari 259 Desa dan 10 Kelurahan dari 17 Kecamatan Kabupaten Karo menginstalasi Satuan Pelindungan Masyarakat Desa/Kelurahan dalam rangkaian kegiatan pengukuhan.
Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mensukseskan seluruh tahapan dan proses pelaksanaan pengukuhan Satuan Pelindungan Masyarakat Desa/Kelurahan di Kabupaten Karo.
Theopilus mengatakan peran dan tanggung jawab anggota Satuan Pelindungan Masyarakat Desa/Kelurahan semakin berat, mengingat tahun 2024 bulan Februari akan dilaksanakan pemilihan Presiden, Legislatif serta DPD dan pada bulan September akan dilaksanakan pemilihan Kepala Daerah yaitu Gubernur dan Bupati secara serentak.
“Kepada saudara anggota Satuan Pelindungan Masyarakat Desa/Kelurahan yang baru saja dibentuk, pekerjaan yang sangat berat telah menanti saudara, laksanakan sesuai sumpah janji yang telah saudara ucapkan dan kiranya dapat melaksanakan amanah tersebut dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab,” kata Wakil Bupati Karo dalam sambutannya.
Wakil Bupati Karo menghimbau kepada semua anggota Satuan Pelindungan Masyarakat Desa/Kelurahan yang baru dikukuhkan agar menjalin kerja sama yang baik dengan masyarakat dan proaktif mengetahui situasi kondisi di tengah-tengah masyarakat desa/kelurahan.
Hal ini bisa meminimalisir potensi permasalahan yang timbul dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Melalui upaya ini, Pemerintah Kabupaten Karo berharap dapat mewujudkan visi dan misi dalam menangani keamanan masyarakat serta menjalankan program pemerintah secara umum.
Selain itu, anggota Satuan Pelindungan Masyarakat Desa/Kelurahan juga diharapkan untuk melaksanakan amanah yang telah diemban dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab, dan menjadi figur yang melindungi masyarakat dari gangguan ancaman baik fisik maupun psikologis dalam mensukseskan pemilu 2024.
“Untuk itu, saudara akan dituntut menjadi figur yang melindungi masyarakat dari gangguan ancaman baik fisik maupun psikologis dalam mensukseskan pemilu tersebut dan mampu mensukseskan program pemerintah secara umum serta mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Karo dengan bekerja secara ikhlas, tulus dan berkualitas,” papar Wabup.
Penulis : Rudi
Editor : Son